Jumat, 26 Mei 2017 15:17 WIB

72 Tempat Hiburan Malam di Tamansari Tutup Selama Ramadan

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 72 tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat, ditutup selama Ramadan hingga satu hari setelah lebaran. 

Camat Tamansari, Firman menjelaskan, berdasarkan peraturan tempat hiburan harus tutup sehari sebelum bulan puasa sampai sehari setelah lebaran. Pemerintah Daerah DKI Jakarta meminta pengusaha tempat hiburan malam untuk menaati peraturan tersebut.

"Imbauannya agar para pengusaha melaksanakan Pergub dengan benar dan konsisten sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang pada akhirnya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar Firman, Jumat (26/5/2017).

Pihak Pemda mengumpulkan pengusaha tempat hiburan malam di Tamansari. Pertemuan itu bertujuan untuk sosialisasi peraturan daerah tentang tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 2017.

"Ada pertemuan dengan tiga pilar, kemudian ada sosialisasi dari Dinas Pariwisata tentang peraturan tempat hiburan malam," katanya.

Pertemuan itu dilakukan pada Rabu (24/5/2017) di Gedung Feneling, Krukut, Tamansari pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Di sana diundang seluruh pengusaha tempat hiburan malam. "Dari 72 tempat dan yang hadir 45," singkat Firman. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Catur Laswanto mengatakan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata, hiburan malam akan tutup selama Ramadan. Bahkan, mereka harus tutup sehari sebelum bulan puasa dan baru diizinkan kembali beroperasi sehari setelah Idul Fitri.


0 Komentar