Jumat, 26 Mei 2017 11:49 WIB

DPRD DKI Akan Paripurnakan Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur Definitif

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono di Balaikota DKI Jakarta. (Foto: Evi Ariska)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan melakukan rapat paripurna terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, jika seorang Kepala Daerah mengundurkan diri, maka DPRD wajib mengumumkan pengunduran diri tersebut dan juga mengusulkan pengangkatan Plt gubernur menjadi gubernur definitif kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena itu ada waktu ya, dibatasi bila 10 hari DPRD enggak melakukan itu (pengangkatan) maka Mendagri bisa melakukannya. Kami berpikir kita (DPRD) akan lakukan paripurna Selasa (30/5/2017)," ujar Taufik di Balaikota DKI, Jumat (26/5/2017).

Sementara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan, setelah menerima usulan dari DPRD DKI beserta berita acara, barulah pihaknya akan segera memproses dari Mendagri ke Presiden RI melalui Sekertariat Negara (Setneg).

"Insya Allah, tergantung jadwal dan kesibukan pak Presiden, karena pelantikan oleh pak Presiden. Kita menunggu informasi lebih lanjut dari pihak istana," pungkas Sumarsono.

Diketahui, terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta yang otomatis jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadi Gubernur definitif tanpa wakil gubernur karena batas waktu kurang dari 18 bulan.


0 Komentar