Kamis, 25 Mei 2017 13:33 WIB
CIREBON, Tigapilarnews.com - Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan mengamankan satu muncikari yang kedapatan memperdagangkan satu orang perempuan pekerja seks komirsial (PSK).
"Barang bukti yang kami sita dari kasus prostitusi online ada uang sebanyak Rp 2 juta, untuk pesanan dua orang perempuan," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid di Cirebon, Kamis (25/5/2017).
Selain uang barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celana dalam wanita dan enam buah handphone berbagai merk.
Adi melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan satu orang muncikari atau mami yang memperdagangkan satu orang PSK melalui prostitusi online.
"Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/5/2017) malam di salah satu hotel yang berada di jalan Siliwangi Kota Cirebon," tuturnya.
Adi menambahkan setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian mengamankan lima orang PSK yang berada di kosan.
"Kami juga mengamankan satu muncikari lagi dari pengembangan itu," katanya.
Saat ini semua pelaku diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
sumber: antara