Rabu, 24 Mei 2017 21:26 WIB

Kejagung Serahkan Berkas Kasus Korupsi Pertamina ke Kejari Balikpapan

Editor : Danang Fajar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan, Kalimantan Timur, 2012-2015 kepada Kejari Balikpapan.

"Pelimpahan tahap dua perkara itu telah dilakukan pada Selasa (23/5) di Kejari Balikpapan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Tersangka yang pernah menjabat sebagai Manager Technical Service Region VI Balikpapan, ditahan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Balikpapan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan 11 Juni 2017.

Penahanan itu dengan pertimbangan tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

OGDP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi telah memeriksa 29 saksi, katanya.

Kasus itu bermula pada rentang 2013-2015, dimana OGDP selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan di antaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

OGDP telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT Pertamina.

Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Saudara OGDP dengan jumlah sekitar Rp3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya memengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

sumber: antara


0 Komentar