Rabu, 24 Mei 2017 20:01 WIB

Pemerintah Luncurkan Laporan EITI Cegah Kerugian Negara

Editor : Rajaman
Kerugian Negara (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah meluncurkan laporan tahunan Inisiatif Transparansi dalam Industri Ekstratif (EITI) untuk tahun pelaporan 2014 yang bermanfaat guna menegakkan transparansi serta mencegah kerugian negara dari sektor migas maupun minerba.

"Penerbitan laporan EITI, diharapkan dapat mendukung transparansi penerimaan negara yang dibayarkan oleh perusahaan sehingga mencegah terjadinya ketidaksinkronan pajak," kata Sekretaris Menko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo dalam membuka peluncuran laporan EITI di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Laporan tahunan EITI berisi informasi rekonsiliasi dan kontekstual atas pembayaran perusahaan dan penerimaan negara dari sektor migas maupun minerba.

Penyusunan laporan ini juga mendiskusikan isu-isu terkait transparansi dan tata kelola industri ekstraktif yang bisa mendorong terjadinya diskusi publik dalam pembuatan dan perbaikan kebijakan.

Menurut Lukita, transparansi ini bisa meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan di industri ekstraktif dan mendukung pemanfaatan kekayaan alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Transparansi penerimaan negara dari sektor industri ekstraktif penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja sektor industri," ungkapnya.

Untuk itu, standar terbaru EITI telah memberikan terobosan berupa komitmen Indonesia untuk mengungkapkan identitas kepemilikan maupun pengendali sesungguhnya dari perusahaan (beneficial ownership) mulai 2020.

Identitas yang harus dipublikasikan tersebut mencakup nama, domisili dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang ekstraktif.

"Kami mengharapkan transparansi 'beneficial ownership' ini dapat dilakukan sehingga mencegah hilangnya potensi pendapatan negara, praktik pencucian uang dan monopoli terselubung," tambah Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kemenko Perekonomian Montty Girianna.

Oleh karena itu, mulai 2017 hingga 2019, pemerintah harus menyiapkan berbagai kegiatan agar transparansi identitas kepemilikan pelaku industri ekstraktif ini bisa dilaksanakan di Indonesia.

Selama ini, Indonesia telah menerbitkan empat laporan EITI untuk tahun pelaporan 2009-2014 dan menjadi negara Asia Tenggara yang pertama memperoleh status "compliance" (patuh) sejak 2014.

Standar internasional EITI tersebut telah diterapkan di 51 negara yang memiliki kekayaan alam berupa sumber daya migas dan minerba di seluruh dunia.

Dalam upaya pencegahan hilangnya pendapatan negara, EITI Indonesia telah berperan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Data dari laporan EITI ini juga telah digunakan untuk perbaikan tata kelola pajak dan penerimaan negara.

Selain itu, tim transparansi EITI juga meluncurkan portal data industri ekstraktif untuk mempermudah akses dan pemahaman publik terhadap laporan ini.

Portal data ini berisi informasi kontekstual, penerimaan negara serta alur kerja industri ekstraktif dalam kontribusinya kepada negara, yang bermanfaat untuk analisis data berbagai kepentingan.

Secara keseluruhan, penerbitan laporan ini dapat memberikan transparansi penerimaan negara yang dibayarkan oleh perusahaan industri ekstraktif, untuk mencegah terjadinya ketidaksinkronan antara pembayaran pajak dengan penerimaan pemerintah.

Dengan demikian, pelaku usaha bisa semakin yakin bahwa seluruh pembayaran pajak telah dikelola dengan baik oleh pemerintah dan pemerintah bisa meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dari industri ekstraktif.

sumber: antara


0 Komentar