Rabu, 24 Mei 2017 13:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah mempertanyakan keadilan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat akan mempertanyakan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Gubernur (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hal itu dilakukan Djarot seiring dengan keputusan terpidana kasus penistaan agama itu yang mencabut banding, Senin (21/5/2017).
"Makanya itu, kami akan pertanyakan kepada pengadilan tinggi, apakah masih bisa penangguhan penahanan? sehingga (Ahok) bisa keluar, jadi tahanan kota," ujar Djarot usai meresmikan RPTRA Intan di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).
Untuk diketahui, ketika Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (9/5/2017). Djarot langsung mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
Ahok dianggap bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Depok.