Selasa, 23 Mei 2017 22:40 WIB

Patrialis Akbar Segera Disidang

Editor : Yusuf Ibrahim
Patrialis Akbar. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus suap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Patrialis Akbar dan Kamaludin.

"Hari ini penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/05/2017).

Menurut Febri, dalam waktu dekat persidangan kasus suap yang menjerat Patrialis  akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ditemui usai pemeriksaan, Patrialis Akbar membenarkan penyidik KPK telah melimpahan berkas perkaranya ke tahap penuntutan. "Insya Allah ini akan segera disidangkan," kata Patrialis.

Kasus suap yang menyeret Patrialis Akbar terkuak saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada medio Januari 2017. Patrialis diduga menerima hadiah senilai USD20 ribu dan SGD200 ribu dari Basuki Hariman. Hadiah terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(exe/ist)
 


0 Komentar