Selasa, 23 Mei 2017 20:31 WIB

Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar Segera Disidang

Editor : Danang Fajar
Patrialis Akbar (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar segera disidang dalam kasus dugaan suap kepada hakim Konstitusi terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

"Jadi alhamdulilah, sudah dilimpahkan berkas ke JPU (jaksa penuntut umum). Insya Allah kasus ini akan segera disidangkan," kata Patrialis seusai menyelesaikan pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Selain Patrialis, orang kepercayaannya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut juga akan segera disidang.

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara 'judicial review', hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Artinya JPU KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Patrialis hingga pelimpahan Salasa tetap tidak mengakui perbuatannya yang diduga menerima sejumlah uang dalam proses "judicial review".

"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap, jadi jangan kita 'bluffing' seperti itu, kalian (wartawan) semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan 'fair', bagi saya ini ujian atau musibah. Kenapa? Saya hadapi, sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

sumber: antara


0 Komentar