Selasa, 23 Mei 2017 20:11 WIB
SERANG, Tigapilarnews.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menyerahkan pada proses hukum yang berlaku, terkait penahanan Kepala Biro Bina Infrastruktur Setda Pemprov Banten Wira Hadikusuma oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus dugaan korupsi.
"Itu persoalan hukum, ya serahkan saja kepada pihak berwenang, pada Kejaksaan," katanya saat dimintai tanggapannya terkait penahanan tersebut di Serang, Selasa (23/5/2017).
Terkait kemungkinan adanya bantuan hukum dari Provinsi Banten melalui Biro Hukum, kata Wahidin, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kasus tersebut seperti apa. Namun demikian, pihaknya menilai kasus tersebut terkait adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
Ia mengaku sebagai Gubernur Banten yang baru tidak mengetahui kasus tersebut, termasuk tidak mengetahui pejabat-pejabat lain yang disebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi terindikasi menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
"Saya nggak tahu, itu kan kasusnya tahun 2014,"kata Wahidin Halim.
Untuk mengantisipasi persoalan korupsi di Banten, kata dia, Pemprov Banten akan terus meminta pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana yang sudah dilakukan sebelumnya. Pihakanya juga berkomitmen untuk bersungguh-sungguh melawan dan membersihkan Pemerintah Provinsi Banten dari segala praktek korupsi.
"Kan sudah ada pembinaan dari KPK. Kalau masih saja terjadi korupsi, kebangetan itu,"kata Wahidin Halim.
Sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan menahan Kepala Biro Bina Infrastruktur Pemprov Banten Wira Hadikusuma di Rutan Kelas II B Serang, Senin (22/5) sekitar pukul 16.15.
Wira Hadikusuma yang juga mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Banten tersebut, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan dinas roda empat, pada Biro Perlengkapan dan Aset Setda Provinsi Banten Tahun 2014 senilai Rp12,027 miliar.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono mengatakan, Pemprov Banten melalui Biro Hukum tidak dapat memberikan bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus pidana umum atau korupsi. Menurut Agus, Biro Hukum hanya beracara pada perkara perdata dan tata usaha negara.
"Kalau sebatas konsultasi akan kami layani, tapi kalau mendampingi ke Pengadilan, Biro Hukum tidak ada kewenangan. Pidana umum atau korupsi itu harus menggunakan jasa pengacara profesional. Biro hukum paling untuk perdata dan TUN saja," kata Agus Mintono.
sumber: antara