Selasa, 23 Mei 2017 17:06 WIB

Minta Tangguhkan Penahanan 3 Warga, Ratusan Nelayan Pulau Pari Geruduk Kejari Jakut

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Ratusan Nelayan Pulau Pari Geruduk Kejari Jakut. (Foto: Ryan Suryadi)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan 3 Nelayan Pulau Pari yang dikriminalisasi. Para nelayan tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejasaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2017). 

Diketahui, nelayan Pulau Pari telah bermukim puluhan tahun. Pada tahun 2010 seluruh nelayan sepakat membuka pariwisata Pantai Perawan sebagai alternatif ekonomi.

Ketua Peduli Tim Pulau Pari, Sahrul menjelaskan, berawal saat rakyat secara swadaya tanpa melibatkan pihak pemerintah atau swasta. Setiap pengunjung diminta donasi sebesar Rp 5.000. Apabila pengunjung tidak ingin membayar maka tidak ada paksaan untuk membayar.  

"Donasi ini digunakan untuk upah petugas kebersihan, membangun sarana prasarana seperti saung, tempat olahraga, kamar mandi, biaya penerangan, musala, alat kebersihan," ungkap Sahrul di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/5/2017). 

Sahrul menambahkan, sebagian dana kemudian disumbangkan ke masjid, dan anak Yatim.

Setelah itu pada tanggal 12 Mei 2017 Polres Kepulauan Seribu menangkap 3 nelayan dengan tuduhan melakukan pungli karena menarik donasi Rp 5.000. Ketiga nelayan tersebut yaitu Mustaghfirin, Mastono, dan Bahrudin. 

"Para nelayan menduga ini ada kaitannya dengan usaha privatisasi pulau," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Pulau Pari, Tigor Hutapea mengatakan, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pungli tersebut, pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakut langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Atas dasar itu pula, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan. 

"Untuk itu maka kami selaku kuasa hukum dari ketiga nelayan Pulau Pari mendesak Kejari Jakut untuk segera menangguhkan penahanan," jelas Tigor.

Sebanyak 207 warga pulau pari mengumpulkan foto copy KTP dan surat pernyataan untuk meminta penangguhan penahanan 3 warga yang dijadikan tersangka kasus pungli wisata pantai di pulau pari.

Sebelumnya 1 (satu) orang nelayan juga dikriminalisasi hingga mendekam di penjara karena dituduh menyerobot tanah PT Bumi Pari. 

Jaksa akhirnya menahan ketiga nelayan ini, sebelumnya Polres Kepulauan Seribu telah memberikan penangguhan penahanan.


0 Komentar