Selasa, 23 Mei 2017 14:51 WIB

FKPPI Gugat Penggusuran Rumah di Komplek Kodam Tanah Kusir

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Danang Fajar
Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) geruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: Amet)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2017) pukul 11:00 WIB. Tujuan mereka untuk menggugat tindakan sewenang-wenang dan sifat arogan dari TNI yang akan menggusur 17 rumah warga di Komplek Kodam Jaya Tanah Kusir.

"Kita akan proses terus secara hukum karena pengosongan itu tidak sesuai prosedur. Terlebih tidak ada data bahwa kami adalah warga ilegal," kata Humas FKPP TNI Polri, Bambang Suderajat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 
(23/5/2017).

Diketahui pada tahun 1964, saat itu seusai lepas Dinas dari TNi, para orang tua yang merupakan TNI diberi pilihan, mau memilih kunci (rumah) atau uang.

"Orang tua kita semua memilih kunci, memang ada sebagain memilih uang. Dan yang memilih kunci bisa tinggal disini. Ini tanah warisan orang tua kami," kata Bambang.

Bambang mengatakan jika warga komplek Kodam Jaya Tanah Kusir tidak pernah diajak mediasi dengan pihak TNI.

"Kami memang pernah diundang, tapi bukan mediasi. Jadi mereka aja yang menganggap mediasi. Terlebih kami tidak pernah menerima salinan surat peringatan ketiga secara resmi. Pengenya kita kumpul kita bicarakan," katanya.

Diketahui di Komplek Kodam Jaya Tanah Kusir terdapat 350 rumah, dimana 17 rumah kini sudah mendapatkan sp2 dari pihak TNI.

"17 rumah sudah dapat SP2, tinggal  SP 3 saja tunggu bakal dirobohkan, tetapi kami tidak mau itu, karena sekarang kita sudah gugat ke PN Jaktim," katanya.

Bambamg berharap jika pihak TNI bisa menghormati hukum yang berlaku, dan tudak seenaknya menguair warga yang sudah mendapatkan SP 2.

"Ini masalah sudah kita gugat, baiknya TNI bisa menghormati hukum.Tunggu dari pengadilan dulu. Ingat TNI itu urus Pertahanan bukan Pertanahan," tutup Bambang.


0 Komentar