Senin, 22 Mei 2017 16:31 WIB

Novel: Pelaku Homo Seksual Layak Dihukum Mati

Reporter : Asropih Editor : Danang Fajar
141 orang yang diamankan polisi diduga lakukan pesta seks homo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) Dki Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan kaum Homo Seksual yang marak terjadi di Indonesia.

"Polisi segera terus mengusut terus jaringan Homo, agar penyakit masyarakat ini bisa ditanggulangi," ujar Novel saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (22/5/2017).

Ia juga meminta kepada polisi untuk memberi sangsi tegas kepada kaum Homo seksual. Pasalnya, tindakan berhubungan badan sesama jenis memberi dampak buruk bagi masyarakat.

"Kaum Homo ini diberikan sangsi tegas, karna membawa dampak yang buruk penyakit Aids," ungkap anggota ACTA.

Selain itu, Kata Novel, dalam ajaran Islam melakukan hubungan sesama jenis sangat melanggar agama Islam. Bahkan, dalam Islam pelaku Homo Seksual bisa dihukum mati.

"Dalam Islam ini dosa besar, yang pelakunya bisa dihukum mati. Karena kalau pun dipenjara dia justru malah megulangi perbuatannya," jelasnya.

Selain itu, Novel juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuat Undang-Undang khusus pelaku homo seksual.

"Harus dibuat undang-undang khusus oleh DPR, agar ada efek jera," ungkapnya.

Novel mengaku pihaknya tidak akan melakukan penggerebekan terhadap tempat-tempat yang menjadi lokasi seks party kaum Homo seksual.

"FPI Dki Jakarta pernah gerebek di Apartement Kalibata, malah semua di lepas," tutupnya.


0 Komentar