Sabtu, 20 Mei 2017 16:55 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat telah menilang 72.848 pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, selama 11 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2017, di Jakarta dan sekitarnya.
"Selama 11 hari Operasi Patuh Jaya berjalan mulai tanggal 9 Mei sampai 19 Mei 2017, telah dilakukan penindakan terhadap 72.848 pelanggar lalu lintas dalam bentuk tilang dan 11.183 pelanggar diberikan teguran," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Sabtu (20/5/2017).
AKBP Budiyanto mengatakan, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melanggar marka jalan dan melawan arus lalu lintas.
"Pelanggaran marka jalan 14.130, melawan arus 11.710, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas 6.732, menaik turunkan penumpang sembarangan 4.636, dan tidak menggunakan helm 5.696," ungkapnya.
Ia menyampaikan, jenis profesi pelanggar didominasi karyawan swasta 45.718 orang, diikuti sopir 9.662 dan mahasiswa 6.459.
"Sepeda motor mendominasi jenis kendaraan pelanggar sebanyak 48.485, bus 9.910, dan mikrolet 4.554," katanya.
AKBP Budiyanto mengimbau, kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tetap tertib berlalu lintas. "Patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan pada saat berlalulintas," tandasnya. (ist)