Sabtu, 20 Mei 2017 15:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj menyarankan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shibab untuk pulang ke tanah air.
"Karena dalam hukum pidana dikenal asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, sebelum dinyatakan hakim di pengadilan bersalah seseorang di mata hukum belum bisa dinyatakan bersalah," kata Mustolih saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2017).
Sementara itu, Mustolih meminta kepada pentolan FPI itu untuk secepatnya pulang ke Indonesia agar menghormati proses hukum yang membelitnya.
"Sebagai warga negara yang baik harus menghormati penegak dan proses hukum. Tidak perlu terpengaruh dengan opini publik," tegasnya.
Menurut Mustolih, Habib Rizieq harus menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya karena nantinya akan berpengaruh terhadap ketokohan Habib Rizieq.
"Terlebih saat ini Habib Rizieq menjadi figur publik yang setiap langkahnya akan ditiru oleh pengikut-pengikutnya," tandasnya.