Jumat, 19 Mei 2017 09:37 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menegaskan, akan melakukan penutupan tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tentang jam operasional selama bulan puasa.
Jupan mengatakan, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan, waktu operasional hiburan malam diatur melalui surat edaran.
Terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara.
"Pengelolanya akan kami buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau masih bandel kita kasih surat peringatan. Tapi, kalau masih nekat juga akan kami lakukan penyegelan bersama Disparbud," tandas Jupan, Kamis (18/5/2017) malam.
Jupan menjelaskan, sanksi tegas yang diberikan merupakan upaya penegakan perda. Oleh sebab itu, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam mentaatinya.
"Nanti akan disosialisasikan. Kapolda akan undang pengusaha dan asosiasi, instansi terkait, tokoh agama serta pemuda. Ini agar kekhusyukan bulan suci Ramadan terjaga," pungkas Jupan. (ist)