Kamis, 18 Mei 2017 17:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencekalan ke pihak Imigrasi terhadap kasus dugaan pornografi chat mesum dengan tersangka Firza Husain.
"Jadi hari ini ya Ditreskrimsus Polda Metro mengeluarkan surat pencekalan artinya mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi berlaku 6 bulan kedepan," kata Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/5/2017).
Hal tersebut, kata Argo, dilakukan agar Firza tidak berpergian ke luar negeri dan melarikan diri.
"Penyidik mengirimkan surat ini dengan harapan tersangka (Firza) tiak bisa berpergian ke luar negeri," tandasnya.