Kamis, 18 Mei 2017 13:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Yayasan Solideritas Sahabat Cendana (YSSC), Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi chat mesum dengan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firza Husein tidak ditahan alias dipulangkan. Alasannya, Firza mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik.
Menaggapai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, polisi tidak khawatir jika Firza melarikan diri.
"Tidak ada ya, kan bisa juga nanti penyidik apakah akan mengeluarkan cekal. Nanti pertimbangan penyidik. Kita tunggu aja," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
"Analisa dari penyidik, dia (Firza) tidak akan lari lah," ungkap Argo
Namun demikian, polisi akan tetap melakukan pengawasan terhadap Firza sampai menuju persidangan.
"iya, tetap kita akan monitor," tandas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.