Rabu, 17 Mei 2017 11:09 WIB
BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan dan tertangkap tangan mengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua ibu rumah tangga itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat di mana keduanya diduga sering melakukan transaksi narkotika," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu (17/5/2017).
Penangkapan terhadap kedua ibu rumah tangga itu dilakukan petugas pada Minggu (14/5/2017) malam, sekira pukul 21.00 WITA.
Saat ditangkap kedua wanita budak sabu-sabu itu sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Rawasari RT51 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
"Mereka tertangkap tangan saat kami ringkus dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket, dan diduga saat ditangkap di pangkalan ojek itu mereka sedang menunggu konsumen," ucap alumni Akpol 1993.
Pria yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, hasil interogasi polisi kedua pelaku diketahui bernama Nani Susilawati (35) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan PH M Noor Gang Seroja Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat.
Sedangkan satu pelaku lagi diketahui bernama Aisiah alias Siah (46) Ibu Rumah Tangga, warga Jalan PH M Noor Gang Sederhana Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Sat Resnarkoba beserta barang buktinya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu.
Anjar sapaan akrab Kapolresta juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara untuk Nani dan Siah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
sumber: antara