Selasa, 16 Mei 2017 19:51 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Bareskrim Mabes Polri terus mengembangkan modus baru pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan menggunakan visa umrah.
"Ini pengembangan perkara, dan sekarang kita melakukan penggeledahan di rumah penampungan TKI ini," kata Satgas TPPO Polri, AKBP Hafidh herlambang, Selasa (16/5/2017).
Diketahui jika pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan pengiriman TKI ke 21 Negara di Timur Tengah. Seperti Iran, Iraq, Kuwait, Arab,Libya, Maroko, Sudan Selatan, Libya dan lainya.
Sementara itu, saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengiriman TKI dengan modus visa umrah, Hafid mengatakan jika sudah ada tersangka.
"Sudah ada tersangka, inisial A," katanya.
Terkait dengan dibawanya sejumlah barang bukti dari bangunan tempat penampungan TKI, Hafid mengatakan semua masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk hasilnya, masih dalam proses penyelidikan, nanti kita ungkap, " katanya.
Diketahui sekitar pukul 16:20 WIB Bareskrim Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti dari tempat pengiriman TKI ilegal di Kampung Cikunir Bulak, Jalan H Gotih RT 04/12, No61, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Selasa (16/5/2017).