Senin, 15 Mei 2017 13:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengemudi ojek online yang menggelar unjuk rasa menuntut revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diterima masuk ke dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI Bekasi, Arif Budi Kurniawan yang merupakan salah satu dari perwakilan mengungkapkan, Direktur Angkutan Kemenhub menerima revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tadi perwakilan kami diterima langsung oleh Direktur Angkutan Kemenhub, namanya Pak Cucu. Dia menerima aspirasi kita, intinya yang diterima cuma yang revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, yang lainnya enggak diakomodir seperti asuransi, tarif, maka dari itu kami agak kecewa saja," ujar Arif. Senin (15/5/2017).
Karena itu, massa selanjutnya akan menggeruduk kantor PT Gojek Indonesia di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Kita akan ke kantor Gojek setelah ini," katanya.
Sebagai informasi, ribuan pengemudi ojek online kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik lokasi yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Istana Negara, dan kantor PT Gojek Indonesia.
Adapun 5 hal yang ingin disampaikan pengemudi ojek online di antaranya yakni: revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; berlakukan tarif dasar yang sama; berlakukan sistem aplikasi online yang tidak merugikan driver; tolak pemutusan mitra/suspence yang semena-mena; serta berikan jaminan perlindungan atau asuransi kepada driver.