Jumat, 12 Mei 2017 14:11 WIB

64 Pedagang Kaki Lima Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Reporter : Sriyanti Lumban Gaol Editor : Hendrik Simorangkir
Puluhan Pedagang Kaki Lima Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Yanti)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kedapatan berdagang di lokasi terlarang, 64 pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran. 

Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakarta Pusat, Santoso mengatakan, yustisi merupakan salah satu cara agar para pedagang efek jera berjualan di lokasi yang dilarang.

"Totalnya 64, dari Jakpus 59 orang. Sejumlah pelanggar dari wilayah lain yang juga ikut dititipkan yakni Jaktim 2 orang, Jakut 2 orang dan Sudin Kehutanan Jaksel," kata Santoso, Jumat (12/5/2017).

Santoso menuturkan, PKL yang ikut dalam sidang yustisi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000, sedangkan Sudin Kehutanan Jaksel dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000. 

"Karena kasusnya (Sudin Kehutanan Jaksel) melakukan penebangan pohon tanpa izin. Jadi dia melakukan penebangan pohon di wilayah Srengseng dengan alasan perluasan rumah, tapi pohonnya di lahan Pemda, makanya ikut disidang disini," tandasnya.


0 Komentar