Jumat, 12 Mei 2017 08:36 WIB

Korut Tegaskan Berhak Hukum Warga AS

Editor : Yusuf Ibrahim
Pemimpin Korut, Kim Jong-un. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Korea Utara (Korut) menegaskan, sebagai negara yang berdaulat, mereka berhak menangkap dan menghukum siapapun yang dianggap mengancam, termasuk warga Amerika Serikat (AS).

Ini merupakan respon atas pernyataan yang dilontarkan oleh AS terkait penangkapan warga AS oleh Korut. 

"Hak kami sebagai negara berdaulat  untuk menghukum orang-orang Amerika dengan kejam karena telah melakukan kejahatan terhadap sistem pemerintahan kami," kata pemerintah Korut, seperti dilaporkan kantor berita KCNA pada Kamis (11/05/2017).

Dalam pernyataan itu, Pyongyang juga menyebut deskripsi AS tentang penangkapan tersebut sebagai taktik tawar-menawar adalah murni sebuah kesombongan.

Seperti diketahui, Korut setidaknya menahan empat orang warga AS. Warga AS terbaru yang ditahan oleh Korut adalah Kim Hak Song. Hak Song ditangkap pada pekan lalu karena dicurigai melakukan tindakan melawan otoritas Korut.   

Sebelumnya, Korut telah menahan Kim Sang-Duk, seorang profesor di Yanbian University of Science and Technology. Lalu ada pula Kim Dong-Chul yang dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa karena dituduh ingin melakukan makar dan spionase. 

Nama terakhir adalah Otto Warmbier, seorang mahasiswa University of Virginia berusia 22 tahun. Warmbier ditahan karena mencopot sebuah spanduk politik dari tembok hotel. Ia ditangkap aparat Korut ketika akan terbang meninggalkan Korut. (exe/ist)


0 Komentar