Kamis, 11 Mei 2017 12:43 WIB

Penetapan Tersangka Kasudin Tata Air Jakut Melalui Proses Panjang

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Teguh Hendrawan, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan mengatakan proses penetapan tersangka terhadap Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih dan mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang Pahlatua cukup panjang.

Teguh mengatakan, ia sudah sejak lama mengetahui kedua bawahannya itu tengah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung untuk dugaan kasus korupsi anggaran swakelola Sudin Tata Air Jakarta Pusat.

"Artinya proses memang mulai dari pemanggilan, pengumpulan berkas sampai ditetapkan sebagai tersangka dan proses itu dijalani. Mereka kooperatif," ujar Teguh saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Teguh mengaku tidak mengetahui bagaimana proses swakelola yang dulu dilakukan oleh Herning dan Pahlatua yang mengakibatkan keduanya harus menjalani proses hukum tersebut.

Namun, sebelum era pemerintahan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pengadaan barang masih sistem penunjukkan langsung dan dilakukan oleh pihak ketiga.

"Alatnya mereka sewa tenaganya mereka bayar. Enggak seperti sekarang, lebih transparan," tandasnya.


0 Komentar