Rabu, 10 Mei 2017 15:59 WIB

Diduga Korupsi, Kasudin Tata Air Jakut dan Kastpel Air Jakbar Ditangkap

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasudin Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih dan Kepala Satuan Pelaksana (Kastpel) Badan Air Kota Administrasi Jakarta Barat, Pahala Tua, telah ditangkap Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lantaran diduga menyelewengkan dana yang merugiakan negara pukuhan miliar, Selasa (9/5/2017).

"Iya memang benar, Herning dan Pahala sudah ditangkap dan saat ini tengah diproses hukum. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penglolaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat, anggaran tahun 2013, 2015 serta 2015, sehingga merugikan negara puluhan milyar rupiah lebih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, M Rum, saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Rum menjelaskan, keduanya terseret kasus tindak korupsi lantaran diduga telah menyelewengkan dana pada saat menjabat sebagai bertugas di Suku Dinas Pekerjaaan Umum Tata Air Jakarta Pusat pada tahun 2013, 2014, dan 2015 lalu.

Pada saat Herning menjabat selaku Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ia menerbitkan sebuah surat perintah tugas (Spt) kepada Pahala Tua, yang dahulunya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan, sekaligus menerbitkan sebuah Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyediaan barang

"Anggaran itu untuk perbaikan, pemeliharaan saluran penghubung (PHB), jalan arteri, mulut air, grill, vangkom, tali-tali air, dan penanganan segera perbaikan tutup saluran dan juga untuk pemeliharaan saluran air selama tiga tahun itu yang diketahui telah menelan anggaran, yang mencapai Rp. 230.047.137.844," tambah Rum.

Selain itu, Rum mengatakan,  berdasarkan dari SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan soal pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771.

"Namun, dana itu ternyata tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Dikarenakan dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan, sebesar 35 persen dari SPT," tandasnya.


0 Komentar