Selasa, 09 Mei 2017 15:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim telah menetapkan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP dengan masa hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu juga mengatakan masih ada majelis hakim yang mau menegakkan keadilan dan mau berdiri di atas suara rakyat.
"Di negara kita masih ada hakim yang takut kepada Tuhan. Kita bersyukur bahwa negara kita masih menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi," ujar Pedri usai persidangan di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sementara itu, Pedri yang juga pelapor menegaskan sepenuhnya mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi banding yang akan direncanakan oleh Tim Kuasa Hukum Ahok.
"Kami mengharapkan JPU untuk gentleman menghadapi banding yang dilakukan oleh pengacara Ahok," tandasnya.