Senin, 08 Mei 2017 15:51 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Bawa ganja lima kilogram, Ibnu Farid (34) tukang ojek pangkalan di Jakarta, diamankan penyidik Polsek Bekasi Utara pada Sabtu (6/5/2017) pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Suroto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Pada saat ditangkap, dia ingin jual ganja ke pembeli, namun keburu kita tangkap. Kita dapatkan barang bukti ganja seberat 5 kg," kata Suroto di Polsek Bekasi Utara, Senin (8/5/2017).
Suroto mengatakan mendapatkan barang tersebut dari Idam yang tinggal di Banda Aceh, dan proses pengirimanya melalui paket kantor pos cabang, Rawamangun, Jakarta Timur.
Sebelum menjual paket tersebut, Ibnu menaruh paket ganja tersebut dirumahnya, Kampung Pedaengan RT 12/08, Cakung, Jakarta Timur sambil menunggu instruksi Idam untuk diedarkan.
"Dari pengakuan tersangka, Idam bisa memasok ganja 100 kg ke daerah lain, sekarang kita masih mengembangkan kasus ini," katanya.
Diketahui dari setiap penjualan satu kilogram ganja, Ibnu mendapatkan Imbalan sebesar Rp 200 ribu.
"Ngakunya dia terdesak ekonomi, makanya mau melakukan hal itu," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ibnu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal mati.