Senin, 08 Mei 2017 14:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang perdana gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) kepada Presiden Jokowi, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Sidang yang menggugat Presiden Jokowi tersebut perihal perkara mengaktifkan kembali terdakwa kasus penistaan agaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kuasa Hukum Parmusi, Hendra Dinata mengatakan, pada sidang perdana kali ini hanya mendengarkan saksi ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
"Tadi kita sudah dengar dari ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. Dan intinya Presiden harus memberhentikan Ahok, dimana kewajiban presiden untuk menonaktifkan terdakwa. Itu sesuai dengan asal 83 ayat 1 dimana seorang pejabat yang sudah menjadi terdakwa wajib untuk diberhentikan atau dinonaktifkan," kata Hendra, Senin (8/5/2017) di PTUN Jakarta Timur.
Sementara itu, terkait adanya peraturan jika ormas ilegal tidak boleh melakukan gugatan, Hendra mengatakan jika Parmusi merupakan ormas yang legal.
"Parmusi kan dulu memang partai, setelah dibubarkan kini jadi ormas, tetapi kita sudah legal, walapun harus didaftarkan kembali, tetapi itu tidak menjadi masalah, bahwa ormas itu tidak berhak melakukan gugatan, tapi nyatanya boleh melakukan, karena sudah terdaftar sebelumnya," katanya.
Rencananya agenda sidang akan dilanjutkan kembali pada, Rabu (10/5/2017) pukul 14.00 WIB dengan agenda yang sama menghadirkan dua saksi ahli.