Senin, 08 Mei 2017 13:51 WIB
LAMONGAN, Tigapilarnews.com - Sat Reskrim Polres Lamongan membukuk seorang pria yang menyamar menjadi anggota polisi gadungan untuk melancarkan aksinya melakukan penggelapan motor.
Penangakapan tersebut berdasarkan laporan korbannya berinisial ER, warga Dusun Luwinghaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, kepada SPKT Polres Lamongan (27-04-2017).
"Tersangka Sutiono alias IP, mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi yang berdinas di Polda Jatim. Tersangka lalu memacari korban ER di Home Base Perumnas Made, Jalan Made Kidul Nomor 68, Kecamatan, Lamongan, Rabu (22/4/2017)," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti, Senin (8/5/2017).
Arif menjelaskan setelah berpacaran beberapa lama, tersangka lalu meminjam sepeda motor Korban dengan alasan untuk takziyah ke temannya yang meninggal dunia.
"Namun, selang beberapa hari, tersangka tidak kunjung dikembali dan pada saat korban menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada tersangka, tersangka menjawab bahwa sepeda motor tersebut masih disimpan di kantor Polda Jatim, yang sebenarnya dijual," jelasnya.
Korban yang kesal motornya tak dikembalikan, lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Lamongan. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap pada Jumat (5/5/2017) di Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Arief.