Senin, 08 Mei 2017 12:31 WIB

Kemensos Beri Pendampingan Pemohon Euthanasia

Editor : Rajaman
Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Sosial akan memberikan pendampingan bagi Berlin, pemohon euthanasia dan keluarganya merupakan korban selamat tsunami 2004 asal Aceh.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas sosial Provinsi Aceh untuk mendampingi," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan pers, Senin (8/5/2017).

Selain pendampingan, Kemensos juga menyiapkan opsi evakuasi sementara di Panti Sosial Asuhan Anak Darus Sa'adah milik Kemensos di Banda Aceh, termasuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi Berlin.

Mensos juga mengharapkan, kasus tersebut dapat diselesaikan dengan arif dan bijak. Ia berharap Pemerintah Daerah bisa mencari jalan keluar terbaik terkait penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Aceh Besar juga pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.

Eutanasia adalah praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.

Seperti diketahui, Berlin Silalahi (46) mengajukan permohonan euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya. Berlin menderita radang tulang sejak 2012, akibatnya kedua kakinya lumpuh.

Khofifah mengaku prihatin dengan kasus tersebut, mengingat Berlin adalah korban selamat tsunami.

Dia mengatakan, praktik eutanasia di Indonesia dilarang keras. Meskipun karena permintaan pasien atau keluarganya.


0 Komentar