Minggu, 07 Mei 2017 10:46 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dua anggota DPD, Muhammad Asri Anas dan Nurmawati Dewi Bantilan, melaporkan Sekjen DPD, Sudarsono Hardjosoekarto ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
Keduanya berasalan, Sudarsono melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) karena tidak menjalankan fungsi dengan semestinya, menyusul kisruh kepemimpinan yang kini tengah terjadi di tubuh DPD.
Salah satu peristiwa yang menjadi bahan pelaporan adalah ketika Sudarsono mengunci pintu ruang Rapat Panitia Musyawarah DPD, 5 April lalu.
"Kita sudah laporkan Sekjen DPD ke Komisi ASN dan diterima langsung ketuanya, Pak Sofian Effendi. Alasan kita melaporkan karena Pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma melalui pesan tertulis, Minggu (7/5/2017) pagi.