Rabu, 03 Mei 2017 17:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar akan diterbitkan akhir bulan ini.
Djarot mengatakan, sebelum pergub ini rampung, materi dalam pergub sudah disosialisasikan kepada aparatur Pemprov DKI Jakarta yang berada di tingkat kelurahan.
"Petugas di PTSP juga harus dipersiapkan agar sudah mengetahui aturan ini," kata Djarot di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Djarot menuturkan, melalui peraturan ini, para pensiunan dan veteran tidak akan lagi terbebani untuk membayar pajak.
Diketahui, sesuai dengan Pergub Nomor 259 Tahun 2015 Pemprov DKI sudah menggratiskan PBB dengan NJOP maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan NJOP hingga Rp 2 miliar juga digratiskan melalui terbitnya Pergub Nomor 193 Tahun 2016. (ist)