Selasa, 02 Mei 2017 20:41 WIB

Kejagung: Penahanan Mantan Walikota Jakbar Tunggu Penyidik

Editor : Danang Fajar
Kejagung (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penahanan eks Wali Kota Jakarta Barat, Fatahillah sampai sekarang masih menunggu permintaan dari penyidik, demikian Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono.

"Sampai sekarang belum ada usulan penahanan dari penyidik," katanya di Jakarta, Selasa 92/5/2017).

Perlakuan terhadap Fatahillah yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berbeda dengan 13 tersangka lainnya dalam terkait dugaan korupsi kegiatan penertiban refungsionalisasi sungai/kali dan penghubung di Jakbar 2013.

Di antara dari 13 tersangka itu, ada yang sudah mengembalikan kerugian negara namun tetap ditahan dan sudah divonis. Sedangkan Fatahillah yang menyerahkan uang Rp600 juta sampai sekarang masih melenggang bebas alias belum ditahan oleh penyidik.

Tim penyidik yang menangani kasus Fatahillah itu, sama dengan 13 tersangka lainnya.

Warih menambahkan untuk penahanan itu kewenangan dari penyidiknya. 

"Intinya kewenangan penahanan ada di tangan penyidik," tandasnya.

Hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,8 miliar.

Dikatakan dirinya akan menanyakan kepada penyidik apakah sudah cukup pemeriksaan terhadap Fatahillah. 

"Kalau belum cukup tentunya akan diperiksa kembali, nanti ditanyakan (penyidik) dahulu," katanya.

Sebelumnya, JAM Pidsus Arminsyah menyatakan tersangka F sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta, sedangkan satu tersangka lagi AM Rp150 juta.

JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp5 miliar.

Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka F adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakbar.

Ia menambahkan tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran.

Sumber :antara


0 Komentar