Selasa, 02 Mei 2017 14:31 WIB

Panja Pemilu Kerucutan Dua Opsi Sistem Pemilu

Editor : Rajaman
Lukman Edy (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy mengerucutkan dua opsi sistem pemilu yaitu proporsional terbuka atau terbuka terbatas, yang akan diputuskan dalam forum pengambilan keputusan pada 18 Mei.

"Opsi sistem Pemilu Proporsional Tertutup seperti yang diajukan pemerintah di dalam RUU tidak menjadi pilihan mayoritas fraksi di Panja RUU Pemilu, sehingga draf yang akan di pilih oleh Pansus nantinya tinggal 2 opsi yakni proporsional terbuka atau terbuka terbatas," kata Lukman, Selasa (2/5/2017).

Dia menjelaskan sistem proporsional terbuka maksudnya adalah pemilih bebas memilih siapa calon diunggulkan, kemudian yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon legislatif terpilih.

Sementara itu menurut dia, dalam sistem terbuka terbatas, pemilih bebas memilih caleg diunggulkan namun dibatasi jika suara partai atau pemilih mencoblos nomor atau gambar partai lebih besar dari pada suara caleg secara perseorangan maka yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah kembali berdasarkan nomer urut caleg.

"Hal itu disebabkan karena nomor urut caleg sudah menggambarkan prioritas partai," ujarnya.

Politikus PKB itu menjelaskan alasan fraksi-fraksi menolak sistem tertutup karena dianggap kemunduran dalam berdemokrasi dan sudah dua kali pemilu terakhir ini berjalan dengan baik.

Menurut dia, kalaupun ada kelemahan, masih bisa diantisipasi perbaikannya dengan perbaikan regulasi pemilu ini.

"Kemudian pertimbangan lain adalah tafsir terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-23/PUU-VI/2008 yang dianggap mengharuskan sistem pemilu proporsional terbuka," ujarnya.

Sementara itu secara teknis menurut dia, fraksi-fraksi menyampaikan, beberapa partai sudah mempunyai kebijakan melakukan rekruitmen calegnya secara terbuka.

Dia menjelaskan rekruitmen itu dilakukan dengan mengumumkan secara terbuka dan seleksi secara terbuka sehingga berkaitan langsung dengan kebijakan proporsional secara terbuka.

"Kewajiban rekruitmen para bakal calon legislatif secara terbuka juga sudah disepakati didalam panja, dalam rangka memperbaiki kinerja partai politik di publik dan upaya menghindari terjadinya praktek oligarki di internal parpol," katanya.

Lukman mengatakan sebenarnya opsi proporsional terbuka terbatas adalah jalan tengah yang diusulkan pemerintah di dalam rapat pansus sebelumnya.

Menurut dia meskipun tidak masuk dalam draf usulan RUU dari pemerintah, tetapi diakomodir dijadikan opsi baru untuk dipertimbangkan.

Dia menilai opsi baru dari pemerintah itu juga sebagai jalan keluar dari begitu kuatnya penolakan fraksi-fraksi terhadap sistem proporsional tertutup.

sumber: antara


0 Komentar