Selasa, 02 Mei 2017 14:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengaku belum ada konfirmasi dari pihak tersangka kasus e-KTP dan sekaligus anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani untuk meminta perlidungan seperti disarankan komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI, menyusul penangkapannya oleh polisi, Senin (1/5/2017) kemarin.
Nasir menilai, Miryam sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan ia miliki terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sejauh ini belum ada yah permintaan tersebut, padahal sebelum Miryam dinyatakan menjadi tersangka karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan kasus E-KTP, LPSK sudah menawarkan bentuk perlindungan kepadanya," ujar Edwin kepada Tigapilarnews.com, Selasa (2/5/2017).
Edwin mengaku jika pihaknya sempat kecewa dengan pihak Miryam saat itu tidak merespon dengan baik pemberian perlindungan yang diberikan LPSK secara cuma-cuma kepada dirinya.
Namun demikian, Edwin menegaskan, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya kepada Miryam jika memang loyalis Oesman Sapta Odang (Oso) mau mendapatkan perlindungan sebagai saksi.
"Ya kalo mau perlindungan, itu kan harus pihak Miryam yang menyetujui dan mengajukan kepada LPSK," katanya.