Sabtu, 29 April 2017 12:31 WIB

MUI Kecewa JPU Tuntutan Ahok 1 Tahun

Editor : Rajaman
Ikhsan Abdullah dalam diskusi (dok/putra)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah kecewa dengan JPU memberikan tuntutan  1 Tahun hukuman penjara terhadap terdakwa kasus penista agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Menurutnya, JPU harus memperhatikan kepercayaan masyarakat dalam menegakan kebenaran hukum di Indonesia. Pasalnya, kasus penistaan agama menjadi sorotan panas bukan hanya di kanca nasional, melainkan internasional.

"Impilikasi kepada kepercayaan internasional. Ini tidak diantisipasi oleh JPU, jaksa lewat tuntutannya seakan mengotori serta menciderai pengadilan pidana di Indonesia," ujar Ikhsan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Ikhsan juga menilai, JPU seharusnya memberikan tuntutan kepada Ahok dengan pasal 156 (a)."Harusnya Jaksa tetap pasal 156 (a). Tidak geser ke pasal 156," katanya.


0 Komentar