Kamis, 27 April 2017 23:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- UU Sistem Perbukuan yang baru disahkan oleh DPR pada Kamis (27//04/2017), akan menjamin kebebasan penulis dalam berkarya, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
"Selama ini sudah ada pengawasan buku, justru dengan adanya UU Sistem Perbukuan akan dibuka selonggar-longgarnya untuk semua penulis dan pengarang membuat buku. Kami harapkan ada gairah dari pengarang dan penulis Indonesia, karena undang-undang ini akan menjamin, dan melindungi hak cipta karya mereka" kata Muhadjir.
Dia mengatakan pemerintah hanya akan membaut rambu-rambu mengenai hal-hal yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilampaui oleh penulis.
UU Perbukuan ditujukan untuk meningkatkan literasi bangsa, karena tingkat daya literasi suatu bangsa berbanding lurus kepada kemajuan bangsa tersebut, Unesco menyebutkan minat baca bangsa Indonesia pada angka 0,001 yang artinya hanya satu dari seribu orang yang membaca buku.
Ada beberapa pokok yang diatur dalam Undang Undang Perbukuan antara lain menjamin ketersediaan buku baik buku umum maupun buku pendidikan dalam hal ini adalah buku teks utama dan buku teks pendamping.
Kemudian menjamin penertiban buku yang bermutu dan pengawasan buku yang beredar, menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, memberikan penghargaan berupa insentif dan fiskal bagi pengembangan perbukuan, serta mempertegas tugas fungsi pelaku perbukuan dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.
Mengenai penyediaan buku berharga murah dan distribusi buku ke seluruh Indonesia, Kemendikbud berencana mengajak Kementerian BUMN untuk mengkaji program tersebut.
"Dalam waktu dekat akan bertemu dengan Bu Menteri BUMN (Rini Soemarno) untuk menggandeng Balai Pustaka dalam menerbitkan buku-buku yang sesuai dengan program pemerintah," tuturnya.
Dia menargetkan pada akhir 2017 sudah ada program turunan yang dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
"Akan ada proses lanjut termasuk mengkaji ulang dan mendalami hal-hal yang harus dibuat peraturan turunan baik berupa peraturan pemerintah, instruksi presiden atau peraturan menteri," kata dia.(exe/ist)