Kamis, 27 April 2017 18:32 WIB

Miryam DPO KPK, Ini Kata Hanura

Editor : Rajaman
Miryam S Haryani menangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengaku, pihaknya tidak mengetahui keberadaan Miryam, yang juga merupakan kader Hanura.

"Ya kita pun sudah lama tidak bertemu. Barusan di Paripurna pun beliau tidak hadir," kata Dadang di gedung DPR, Kamis (27/4/2017).

Dadang menegaskan, Hanura tidak akan melakukan intervensi terhadap KPK tengah melakukan proses hukum kepada kadernya.

"Tentunya kita menyerahkan sepenuhnya pada prosedur hukum. Kami pun tidak bisa mencampuri proses yang ada," ucapnya.

Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.

"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).


0 Komentar