Kamis, 27 April 2017 16:16 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Editor : Danang Fajar

LAMPUNG, Tigapilarnewscom - Personel Polsek Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menangkap pencuri sepeda motor jaringan antarprovinsi pada Kamis sore.

Dalam penangkapan tersebut, satu pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas kepolisian menembak pelaku di bagian kaki.

Satu pelaku ditangkap itu bernama Suswanto (27), warga Sido Basuki, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

"Selama ini aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat karena pencurian sepeda motor kerap dilakukannya," kata Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muji Sulihono, Kamis (27/4/2017) 

Muji menjelaskan, para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian sepeda motor secara terorganisir dan sudah puluhan kali melakukannya bersama dua rekan lainnya yang kini masih buron berinisial S serta N.

"Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri sepeda motor milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan)," tegasnya.

Dia juga menuturkan, kawanan pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah sindikat antarprovinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

Menurutnya, aksi pencurian sepeda motor itu bermula saat pelaku Suswanto mengajak pelaku lainnya untuk mencuri sepeda motor dengan cara berburu ke sejumlah lokasi (hunting).

Kemudian, satu pelaku menjemput teman lainnya lagi yakni S dan N. Lalu, para pelaku menuju Jalan Lintas Timur Sumatera di Simpang Pematang dan melihat belasan sepeda motor terparkir di rumah warga. Mereka berhenti di depan sepeda motor korban berjarak sekitar 30 meter.

Pelaku Suswanto kemudian turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor yang diincar tersebut, dengan cara membuka kuncinya menggunakan kunci T hingga bisa dihidupkan.

"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti belasan unit sepeda motor, lima buah dompet merek Levi's, enam buah telepon genggam, puluhan kunci T, kampak, dan puluhan senjata tajam," tutup Muji

Para pelaku pencurian sepeda motor itu dijerat pasal 363 KUHP ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara.

sumber: antara


0 Komentar