Kamis, 27 April 2017 14:20 WIB

Jadi PSK, Dua Pengungsi Afghanistan Diamankan Imigrasi Jaksel

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan dua pria yang diduga pengungsi asal Afghanistan bernama Shir Agha Mohammadi dan Ali Hassani.

"Keduanya diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala di Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Cucu menuturkan petugas mengamankan kedua warga asing itu di Apartemen Kalibata City Tower Borneo Jakarta Selatan pada Rabu (26/4/2017).

Ia mengatakan petugas menjaring kedua pria itu saat operasi pengawasan keimigrasian yang sebelumnya dilakukan pemantauan.

Petugas melakukan operasi intelijen keimigrasian selama kurang lebih sepekan terhadap keberadaan dan kegiatan kedua warga Afghanistan tersebut.

Cucu mengungkapkan kedua orang asing itu melayani pria dan wanita dengan tarif Rp500 ribu untuk short time, Rp800 ribu per tiga jam hingga lima jam dan Rp1.500.000-Rp2.000.000 untuk sekali "booking".

Saat ini, petugas imigrasi mengamankan dan menempatkan keduanya di detensi guna pendalaman lebih lanjut.

Diduga keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain warga Afghanistan, petugas Imigrasi Jakarta Selatan juga mengamankan seorang warga Amerika Serikat Allen Yen Yu Chen karena melebihi batas tinggal selama 112 hari sehingga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Tidak menutup kemungkinan masih adanya orang asing lain yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena itu diperlukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan di sekitarnya," ujar Cucu.

sumber: antara


0 Komentar