Rabu, 26 April 2017 13:56 WIB

Palsukan Ijazah, Tujuh Calon Bintara Polri Ditangkap

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan (kemeja putih). (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Barat menangkap tujuh orang pengguna ijazah, Surat Hasil Ujian (SKHUN) dan Akta kelahiran palsu untuk mendaftar sebagai calon Bintara Polri 2017.

Ketujuh orang tersebut berinisial  RH (22), ZP (22), SG (22), IP (22), CIM (21), LE (21) dan MFH (20).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kerjasama dengan Biro SDM Polda Metro Jaya.

"Modusnya ini, pertama tiga orang pelaku nilai rendah. Standar Mabes nilai ujian 6,0. Karena rendah, mereka mengganti hasil ujian agar bisa mencapai target," kata Andi di Mapolres Jakbar, Rabu (26/4/2017).

"Empat orang pelaku melewati batas karena umur maksimal 21 tahun. Setelah itu mereka ganti tanggal lahir di ijazah, akte," sambungnya.

Lebih lanjut, kasus ini diketahui setelah dilakukan pengecekan administrasi. Setelah ada kecurigaan, dilakukan pengecekan keaslian kepada Kementerian Pendidikan.

"Untuk membedakan ijazah, kita meminta keterangan ahli dari Kementerian Pendidikan Nasional," kata Andi.

Setelah itu, Andi mengaku, pengguna membayar 50 sampai 100 juta rupiah untuk surat palsu tersebut. Mereka meminta jasa kepada seseorang yang hingga saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data dan dokumen. Dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.


0 Komentar