Rabu, 26 April 2017 10:36 WIB
YOGYAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merazia penginapan di kawasan Pantai Glagah pada Selasa (25/4) dan Rabu (26/4) dini hari.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo Duana Heru Supriatna mengatakan, razia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aduan warga terkait dengan bangunan liar, berupa penginapan di selatan yang dipakai untuk kegiatan asusila.
Selain itu, razia dimaksudkan sebagai cipta kondisi menjelang Ramadhan yang tinggal satu bulan lagi.
"Intensitas razia akan kami tingkatkan. Pada bulan ini kegiatan yustisi kami laksanakan sampai dua kali. Belum lagi kegiatan non-yustisi," kata Duana.
Ia mengatakan razia kali ini untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Razia yang meskipun dilaksanakan pada petang hari, ternyata masih mendapati empat pasangan yang sedang berdua-duaan di dalam kamar.
"Pelanggaran perda yang berbau maksiat akan kami prioritaskan," katanya.
Dilokasi yang sama, Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Qumarul mengatakan dari empat pasangan yang diamankan, salah satu pelaku adalah orang yang cukup terkenal di Purworejo yang berprofesi sebagai orang pintar. Mereka menyewa kamar karena terpaksa, wanita yang bersamanya lelah dan tidak enak badan.
Ada pula seorang janda asal Solo yang beralasan berada di kamar karena sedang urusan bisnis kelapa bersama mitranya di Kulon Progo.
Selain itu, ada pasangan asal Purworejo yang selingkuh cukup lama dengan tetangganya. Masing-masing statusnya janda dan duda. Bahkan, si perempuan menangis tersedu-sedu karena meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil-kecil di rumah.
Ada pula pasangan dari Purworejo yang merasa apa yang mereka perbuat tidak salah karena merasa sudah akan menikah.
"Saya sudah tunangan dan saya bersama calon saya di penginapan untuk rembukan tentang rencana dia mau melamar ke bapak saya. Begitu ungkapan pelaku saat diperiksa oleh penyidik," katanya.
Selanjutnya, pasangan-pasangan tersebut disidik oleh PPNS Satpol PP yang dibantu oleh PPNS dari Dinas Pariwisata dan BKPP. Pada Rabu, mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates.