Selasa, 25 April 2017 16:51 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur merilis pengungkapan pelaku judi bola online yang beromset hingga ratusan juta rupiah, Selasa (25/04/2017).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Manger mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal pada (19/03/2017) pukul 19.30 WIB, Polisi berhasil mengamankan AS (36) di perumahan Araya Blimbing, Kota Malang.
"Tersangka ini berperan sebagai admin dan mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah Jawa Timur," kata Frans di Polda Jatim.
Setelah penangkapan AS inilah secara beruntun para tersangka lainnya berhasil dibekuk. Dimulai pada (20/03/2017) pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan WH (37), di Apartemen Waterplace Surabaya, yang merupakan penghubung antara AS dengan YS. YS adalah pelaku yang memberi gaji kepada AS sebesar Rp 3 juta setiap bulan.
Pada (22/03/2017) pukul 07. 30 Wib, polisi berhasil mengamankan YS (39) di Jalan Darmo Harapan Surabaya yang berperan sebagai pembantu dari pelaku HI. Pelaku YS mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS.
Lalu pada tanggal (23/04/2017), HI menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda. Tersangka berinisial HI ternyata adalah orangtua kandung dari YS yang berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepak bola dunia.
"Modus operasi para tersangka ini dengan membuka situs internet www.sbobe.com dan www.ibcbet.com. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu handphone berbagai merk, ATM dan rekening berbagai Bank, sarana komputer dan internet untuk mengurus website judi, serta uang tunai kurang lebih Rp 200 juta," jelasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.