Selasa, 25 April 2017 15:56 WIB
SAMARINDA, Tigapilarnews.com - Satauan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap prostitusi online yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan dua orang berinisial MK dan J pada hari Selasa (25-04-2017) pukul 01.00 WITA, karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya diamankan berdasar dari laporan masyarakat mengenai sebuah akun Twitter dengan nama @AmelSamarinda, yang melakukan postingan bersifat asusila dan pornografi, sekaligus sebagai sarana prostitusi online penyedia gadis-gadis penghibur.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Oppo, 1 unit handphone merek Samsung , 2 buah sim card, dan bukti screenshoot dari akun Twitter pelaku," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Reza Arief Dewanto, Selasa (25/4/2017).
Reza menjelaskan, dalam akun Twitternya, pelaku mengunggah sejumlah postingan yang dinilai tak senonoh, dan juga memberikan kontak telepon dengan tulisan ”Open Bo Samarinda”.
"Ini menunjukan indikasi adanya prostitusi dan perdagangan manusia," jelasnya
Dia juga menerangkan, kedua pelaku telah diamankan serta sedang dilakukan pemeriksan untuk proses lebih lanjut.
“Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan adanya bukti akun Twitter dan juga kami akan mendalami postingan pelaku,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menuturkan saat ini kasus masih dikembangkan oleh Polresta Samarinda.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Dan saat ini tersangka masih dimintai keterangan,” terang Yaya.