Senin, 24 April 2017 15:01 WIB
WAMENA, Tigapilarnews.com - Polres Jayawijaya, Papua, kembali menangkap seorang narapidana kasus narkotika yang sempat berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jayawijaya karena menyuap oknum sipir sebesar Rp 50 juta.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba mengatakan, oknum sipir menerima suap untuk membantu pelarian narapidana yang bersangkutan dari Lapas.
"Tahun 2016 ada satu oknum sipir Lapas yang mencoba-coba menerima suap dan meloloskan tahanan dan itu sudah dilakukan beberapa kali, dan kemarin (21/4/2017) kami tangkap satu narapidana dan oknum sipir Lapas, oknum ini sudah PNS, sekarang diamankan, tinggal menunggu proses pemerikasaan lebih lanjut," kata Yan di Wamena, Senin (24/4/2017).
Ia menyebut sipir lapas penerima suap itu bernama Alfian Alfa Omega Ngangangor, dan narapidana tersebut yakni Abdhul Gufur.
Abdhul menyerahkan sejumlah uang dari total sebesar Rp 50 juta yang disepakati dan Alfian membantu narapidana itu kabur dari penjara.
"Dia (sipir lapas) meminta Rp 50 juta, tetapi yang sudah dibayar Rp30 juta dan barang bukti sudah dipakai. Dia sudah mengaku," katanya.
Menurut Yan, dua orang ini akan diberikan sanksi berat sebab upaya pelarian narapidana di Lapas Wamena ini bukan yang pertama kali.
"Saya akan proses ini sehingga sipir-sipir lain yang ada di Lapas itu bisa tahu efek jera. Mungkin saja ada yang lain yang selama ini belum tertangkap karena sudah hampir 30 orang narapidana di Lapas Wamen yang melarikan diri sejak 2016 sampai sekarang," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Abdhul Gufur merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis enam tahun penjara, namun baru saja menjalani satu tahun penjara ia sudah bekerja sama dengan sipir lapas untuk kabur.
Abdhul Gufur direncanakan kabur dari Lapas Wamena pada Minggu, (23/4/2017) saat narapidana sedang mengikuti ibadah di Gereja Lapas Wamena, namun informasi itu diketahui oleh Kepala Lapas dan disampaikan kepada polisi.
sumber: antara