Jumat, 21 April 2017 17:56 WIB
SIDOARJO, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana melakukan banding terkait dengan putusan kasus dugaan korupsi terdakwa Dahlan Iskan selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, Jumat mengatakan, pengajuan banding tersebut sesegera mungkin akan dikirimkan.
"Saat ini tim jaksa masih melakukan pembenahan dan tentunya akan dilakukan pengajuan banding terkait dengan kasus ini," katanya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (21/4/2017).
Sementara itu, Dahlan Iskan menyatakan terimakasih karena sudah dinyatakan tidak terbukti menerima uang negara. Namun, Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas jabatannya sebagai Dirut PT PWU waktu itu.
"Terimakasih pada majelis hakim karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Namun, secara moral saya bertanggung jawab sebagai Dirut waktu itu, dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab tersebut," ucapnya.
Dahlan menambahkan, dia manganggap PT PWU yang dia pimpin waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Bagi Dahlan, karena perusahaan tersebut sudah berbentuk PT maka dia mengira aturan PT yang harus berjalan.
"Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," urainya.
Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun, Dahlan juga dituntut denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 kurungan. Selain itu, juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp4,1 miliar subsidair tiga tahun penjara.
Akan tetapi, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin, Dahlan divonis selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta atau diganti kurungan dua bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun, penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.
Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
sumber: antara