Rabu, 19 April 2017 12:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kekurangan surat suara sebanyak 100 lembar terjadi di TPS 27, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Untuk mencari solusinya. Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Mu'in mengatakan apabila terjadi kekurangan surat surat di suatu TPS, maka KPPS yang bersangkutan boleh meminta surat suara ke TPS lain terdekat di sekitarnya.
"Kekurangan surat suara bisa diambil dari TPS lainnya," ungkap Abdul Mu'in, saat dikonfirmasi, Rabu (19/4/2017).
Dia menjamin, warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di TPS 27. Namun, menunggu sisa surat suara dari TPS lainnya.
"Ada kelonggaran waktu untuk TPS tersebut. Mungkin bisa sampai pukul 14.00 WIB," katanya.
Terkait pemilih tambahan, Abdul menerangkan akan mengalihkannya ke TPS lain yang masih kelebihan surat suara. Hal itu boleh dilakukan karena susuai dengan prosedur pemilihan.
"Nanti Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) membuatkan BAP tertulis. Mereka (pemilih tambahan) bisa dialihkan ke TPS lain," pungkasnya.