Selasa, 18 April 2017 15:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Selasa (18/4/2017). Alhasil, sepuluh kendaraan yang terbukti melanggar ditindak petugas.
Komandan Regu Unit Tindak Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto mengatakan, operasi ini rutin digelar dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, terutama kelaikan kendaraan umum dan barang.
"Ada delapan mobil barang yang distop operasi dan dua di-BAP," jelas Dedi, Selasa (18/4/2017).
Dedi mengatakan, kendaraan yang distop operasi, karena surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR habis masa berlakunya.
Sedangkan kendaraan yang di-BAP karena kelebihan muatan. Dengan operasi ini, diharapkan kedepannya para pemilik kendaraan lebih tertib terhadap surat kendaraan.
"Kendaraan yang distop operasi dibawa ke Rawa Buaya. Kami mengerahkan 20 personel dibantu TNI dan Polri dalam razia ini,” tandasnya. (ist)