Selasa, 18 April 2017 13:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdapat 13 tahanan KPK yang berhak mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, Rabu (19/4/2017).
"Untuk pelaksanaan hak pilih tahanan KPK yang memiliki KTP Jakarta, kami koordinasi dengan TPS 19 Karet. Dari data tahanan ada 13 orang yang merupakan penduduk DKI," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Namun, hingga saat ini KPK masih menunggu penyerahan formulir untuk memilih dari pihak keluarga.
"Sejauh ini baru seorang yang mengembalikan yaitu Mohammad Sanusi, sedangkan 12 orang lainnya tergantung pengembalian formulir dari pihak keluarga sampai sore ini," ungkap Febri.
Pencoblosan direncanakan dilakukan, Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kav C1.
Pada Pilkada Jakarta putaran pertama 15 Februari lalu, hanya 6 tahanan yang menggunakan hak pilihnya.
Keenam tahanan tersebut yaitu, mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, tersangka kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan karyawan PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut.
Selanjutnya tersangka penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman; mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi, yang sudah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap dalam pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi.
Terakhir Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng yaitu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Sumber: antara