Minggu, 16 April 2017 11:51 WIB

Kasus Perdagangan Manusia, Polres Nunukan Tetapkan Dua Tersangka

Editor : Danang Fajar

NUNUKAN, Tigapilarnews.com - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan dua tekong dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perdagangan orang tujuan Malaysia pasca penangkapan 45 TKI ilegal di Pulau Sebatik oleh Bareskrim Mabes Polri pekan lalu.

"Sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce, Minggu, (16/4/2017) 

Royce menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri saat pencarian pada alamat yang disebutkan dua tersangka yang telah diamankan bersama puluhan TKI ilegal itu.

"Saat dalam perjalana menunjukan alamat penampungan, keduanya melarikan diri," sesalnya

Informasi yang diperoleh, hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan sebelumnya menyebutkan keberadaan tekong dan seorang sopir yang membawa 45 TKI dari Pelabuhan Bambangan Kecamatan Sebatik Barat menuju Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.

sumber: antara


0 Komentar