Jumat, 14 April 2017 16:49 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai komentar miring terkait status pecekalan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP terlalu berlebihan.
"Mengapa bisa begitu? Tidak lama setelah OTT salah satu anggota DPRD DKI, KPK mencegah seorang pengusaha. Akhirnya? Tidak ada tersangka baru dalam kasus itu, padahal KPK telah mencekal orang tersebut (Setnov)," kata Margarito kepada wartawan, Jumat (15/4/2017).
Sehingga, Margarito menambahkan, pencekalan (Setnov) seperti itu belum tentu menguak tersangka baru dalam sebuah kasus.
"Tidak ada alasan sedikitpun untuk mengatakan bahwa orang yang dicekal otomatis atau demi hukum menjadi pelaku dalam kasus itu," pungkasnya.
Diketahui, KPK mencegah Setnov bepergian keluar negeri selama 6 bulan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK berpedoman, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika keterangan Setnov diperlukan, Ketua DPR itu tidak sedang bepergian keluar negeri.